Archive for May 2015

                                                        BAB 6
Menyibak Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban  Warga Negara


A.Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara

1.   Makna Hak Warga Negara

         Hak merupakan semua hal yang harus kalian peroleh atau dapatkan. Hak  bisa berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata lain hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan.
Hak asasi manusia  adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia itu berbeda dari pengertian hak warga negara.           
         Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia, akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara
Hak warga negara Indonesia meliputi hak konstitusional dan hak hukum. Hak konstitutional adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945), sedangkan hak-hak hukum timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
    Di samping itu, terdapat pula ketentuan mengenai jaminan hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku bagi warga negara atau setidaknya bagi warga negara diberikan kekhususan atau keutamaan-keutamaan tertentu, misalnya, hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan dan lain-lain.
hak warga negara yang meliputi :

a. Hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku sebagai hak konstitusional bagi warga negara Indonesia saja. Misalnya:
1) hak yang tercantum dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
2) Pasal 27 ayat (2)
3) Pasal 27 ayat (3)
4) Pasal 30 ayat (1)
5) Pasal 31 ayat (1)

b. Hak asasi manusia tertentu yang meskipun berlaku bagi setiap orang, akan tetapi dalam kasus-kasus tertentu, khusus bagi Warga negara Indonesia  berlaku keutamaan-keutamaan tertentu. Misalnya, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945

c. Hak warga negara untuk menduduki jabatan-jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan, baik secara langsung atau secara tidak langsung oleh rakyat.

d. Hak warga negara untuk diangkat dalam jabatan-jabatan tertentu, jabatan yang dimaksud hanya berlaku dan hanya dapat diduduki oleh warga negara Indonesia sendiri sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3)

2.Makna Kewajiban Warga Negara

          Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana di atur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya, dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya. Hak dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan, karena  bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya.




B.Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

1.Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara

         Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang.
Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh  pemerintah maupun oleh warga negara sendiri.

Pelanggaran terhadap hak warga negara bisa kita lihat dari kondisi yang saat ini terjadi di negara kita misalnya:

a.     Proses penegakkan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadinya kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya,yang tidak sesuai dengan  amanat Pasal 27 ayat (1) 1945
b.     Saat ini tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi,hal ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) 1945.
c.    Semakin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti  pembunuhan, pemerkosan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya,
d.     Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan
e.     Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belumterlaksananya secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) 1945
f.      Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya




2.Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

           saat ini banyak terjadi pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban warga negara. Dengan kata lain, warga negara negara banyak yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Pengingkaran tersebut biasanya disebakan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara, sehingga yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan.
 Selain itu, rendahnya kesadaran hukum warga negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban oleh warga negara.Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai dari sederhana sampai yang berat, diantaranya adalah:

 a. Membuang sampah sembarangan.
 b. Melanggar aturan berlalu lintas.
 c. Merusak fasiltas negara.
 d. Tidak membayar pajak kepada negara.
 e. Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.


Hak dan kewajiban Warga Negara Dalam UUD 1945 (Pasal Pasalnya)
Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945.
Pasal ini menyebutkan, ‘segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 27 ayat 2 berbunyi : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)
“ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Undang-undang Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari :
Pasal 28 A
(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
Pasal 28 D
(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4) Hak atas status kewarganegaraan
Pasal 28 E
(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Pasal 28 F
(1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
Pasal 28 G
(1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
Pasal 28 H
(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.
Pasal 29 Ayat 2 Tentang : “Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** )
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.** )
(3)Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** )
(4)Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan Hukum.**)
(5)Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungandan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalammenjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dankeamanan diatur dengan undang-undang.** )
Pasal 31
(1)Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)
(2)Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib mbiayainya.****)
(3)Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
(4)Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
(5)Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)
Pasal 32
(1)Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Budayanya.**** )
(2)Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.**** )
pasal 33
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.


Awal Kedatangan Jepang ke Indonesia
                                              
          Awal mula ekspansi Jepang ke Indonesia didasari oleh kebutuhan Jepang akan minyak bumi untuk keperluan perang. Menipisnya persediaan minyak bumi yang dimiliki oleh Jepang untuk keperluan perang ditambah pula tekanan dari pihak Amerika yang melarang ekspor minyak bumi ke Jepang.Langkah ini kemudian diikuti oleh Inggris dan Belanda.Keadaan ini akhirnya mendorong Jepang mencari sumber minyak buminya sendiri.
            Pada tanggal 1 Maret 1942, sebelum matahari terbit, Jepang mulai mendarat di tiga tempat di Pulau Jawa, yaitu di Banten, Indramayu, dan Rembang, masing-masing dengan kekuatan lebih kurang satu divisi.Pada awalnya, misi utama pendaratan Jepang adalah mencari bahan-bahan keperluan perang.Pendaratan ini nyatanya disambut dengan antusias oleh rakyat Indonesia.Kedatangan Jepang memberi harapan baru bagi rakyat Indonesia yang saat itu telah menaruh kebencian terhadap pihak Belanda.Tidak adanya dukungan terhadap perang gerilya yang dilakukan oleh Belanda dalam mempertahankan Pulau Jawa ikut memudahkan pendaratan tentara Jepang. Melalui Indramayu, dengan cepat Jepang berhasil merebut pangkalan udara Kalijati untuk dipersiapkan sebagai pangkaan pesawat. Hingga akhirnya tanggal 9 Maret tahun Showa 17, upacara serah terima kekuasaan dilakukan antara tentara Jepang dan Belanda di Kalijati.
            Sikap Jepang pada awal kedatangannya semakin menarik simpati rakyat Indonesia.Dan kemenangan Jepang atas perang Pasifik digembor-gemborkan sebagai kemenangan bersama, yaitu kemenangan bangsa Asia. Saat tentara Jepang hendak mendarat di Indonesia, Pemerintah Jepang mengeluarkan slogan-slogan : ”India untuk orang India, Birma untuk orang Birma, Siam untuk orang Siam, Indonesia untuk orang Indonesia.” Jepang juga memberikan janji kemerdekaan “Indonesia shorai dokuritsu”, dan membiarkan bendera Indonesia dikibarkan.Bahkan sebelum Jepang mendarat di Pulau Jawa, siaran Tokyo sering menyiarkan lagu kebangsaan Indonesia. Tindakan lain yang dilakukan oleh Jepang adalah melakukan pelarangan terhadap penggunaan bahasa Belanda. Sejak itulah bahasa Indonesia ikut berkembang dengan pesat. Keadaan sebelum kedatangan Jepang juga dikisahkan sebagai berikut :
 ….Kalau malam, di radio, disiarkan siaran-siaran radio Jepang yang berbahasa Indonesia, menganjurkan supaya rakyat Indonesia berontak, sebelum Jepang mendarat.Dalam propaganda itu mereka mengatakan Jepang datang bukan untuk menjajah Indonesia melainkan memerdekakan bangsa Indonesia.
            Tentu, kalian masih ingat bahwa Jepang dengan mudah berhasil menguasai daerah-daerah Asia Timur dan Asia Tenggara, termasuk Indonesia.Mengapa demikian? Karena:Jepang telah berhasil menghancurkan pangkalan Angkatan Laut Amerika Serikat di Pearl Harbour, Hawaii pada tanggal 7 Desember 1941;Negeri-negeri induk (Inggris, Perancis, dan Belanda) sedang menghadapi peperangan di Eropa melawan Jerman;
Bangsa-bangsa di Asia sangat percaya dengan semboyan Jepang (Jepang pemimpin Asia, Jepang cahaya Asia, dan Jepang pelindung Asia) sehingga tidak memberi perlawanan. Bahkan, kehadiran Balatentara Jepang disambut dengan suka cita karena Jepang dianggap sebagai ‘saudara tua’ yang akan membebaskan bangsa-bangsa Asia dari belenggu penjajahan negara-negara Barat.
Secara resmi Jepang telah menguasai Indonesia sejak tanggal 8 Maret 1942, ketika Panglima Tertinggi Pemerintah Hindia Belanda menyerah tanpa syarat di Kalijati, Bandung,.Jepang tanpa banyak menemui perlawanan yang berarti berhasil menduduki Indonesia. Bahkan, bangsa Indonesia menyambut kedatangan balatentara Jepang dengan perasaan senang, perasaan gembira karena akan membebaskan bangsa Indonesia dari belenggu penjajahan bangsa Belanda.
Sebenarnya, semboyan Gerakan 3A dan pengakuan sebagai ‘saudara tua’ yang disampaikan Jepang merupakan tipu muslihat agar bangsa Indonesia dapat menerima kedatangan Balatentara Jepang. Pada awalnya, kedatangan pasukan Jepang disambut dengan hangat oleh bangsa Indonesia.Namun dalam kenyataannya, Jepang tidak jauh berbeda dengan negara imperialis lainnya.Jepang termasuk negara imperialis baru, seperti Jerman dan Italia.Sebagai negara imperialis baru, Jepang membutuhkan bahan-bahan mentah untuk memenuhi kebutuhan industrinya dan pasar bagi barang-barang industrinya.Oleh karena itu, daerah jajahan menjadi sangat penting artinya bagi kemajuan industri Jepang. Apalah arti kemajuan industri apabila tidak didukung dengan bahan mentah (baku)
yang cukup dengan harga yang murah dan pasar barang hasil industri yang luas.
Dengan demikian, jelas bahwa tujuan kedatangan Balatentara Jepang ke Indonesia adalah untuk menanamkan kekuasaannya, untuk menjajah Indonesia.Artinya, semboyan Gerakan 3A dan pengakuan sebagai ‘saudara tua’ merupakan semboyan yang penuh kepalsuan.Hal itu dapat dibuktikan dari beberapa kenyataan yang terjadi selama pendudukan Balatentara Jepang di Indonesia.Bahkan, perlakuan pasukan Jepang lebih kejam sehingga bangsa Indonesia mengalami kesengsaraan. Sumber-sumber ekonomi dikontrol secara ketat oleh pasukan Jepang untuk kepentingan peperangan dan industri Jepang, melalui berbagai cara berikut:
a. Tidak sedikit para pemuda yang ditangkap dan dijadikan romusha. Romusha adalah tenaga kerja paksa yang diambil dari para pemuda dan petani untuk bekerja paksa pada proyek-proyek yang dikembangkan pemerintah pendudukan Jepang.Banyak rakyat kita yang meninggal ketika menjalankan romusha, karena umumnya mereka menderita kelaparan dan berbagai penyakit
b. Para petani diawasi secara ketat dan hasil-hasil pertanian harus diserahkan kepada pemerintah Balatentara Jepang.
c. Hewan peliharaan penduduk dirampas secara paksa untuk dipotong guna memenuhi kebutuhan konsumsi perang.



Pusat Tenaga Rakyat (PUTERA)
Tawaran kerja sama yang ditawarkan pemerintahan Jepang pada masa itu, disambut hangat oleh para pemimpin bangsa. Sebab menurut perkiraan mereka, suatu kerja sama di dalam situasi perang adalah cara terbaik. Pada masa ini, muncul empat tokoh nasionalis yang dikenal dengan sebutan Empat Serangkai, mereka adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh.Hattta, K.H. Mas Mansyur, dan Ki Hajar Dewantara.Empat tokoh nasionalis ini lalu membentuk sebuah gerakan baru yang dinamakan Pusat Tenaga Rakyat (Putera).Putera resmi didirikan pada tanggal 16 April 1943.Gerakan yang didirikan atas dasar prakarsa pemerintah Jepang ini bertujuan untuk membujuk kaum nasionalis sekuler dan kaum intelektual agar dapat mengerahkan tenaga dan pikirannya untuk usaha perang negara Jepang.Gerakan ini ini tidak dibiayai pemerintahan Jepang. Walaupun demikian, pemimpin bangsa ini mendapat kemudahan untuk menggunakan fasilitas Jepang yang ada di Indonesia, seperti radio dan koran. Dengan cara ini, para pemimpin angsa dapat berkomunikasi secara leluasa kepada rakyat. Sebab, pada masa ini radio umum sudah banyak yang masuk ke desa-desa. Pada akhirnya, gerakan ini ternyata berhasil mempersiapkan mental masyarakat Indonesia untuk menyambut kemerdekaan pada masa yang akan datang.

Gerakan Tiga A
                Gerakan Tiga A yang memiliki tiga arti, yaitu Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia, dan Jepang Cahaya Asia.Pada awal gerakan ini dikenalkan kepada masyarakat Indonesia, terlihat bahwa pemerintah Jepang berjanji bahwa saudara tua nya ini dapat mencium aroma kemerdekaan.
Pada awal gerakannya, pemerintah militer Jepang bersikap baik terhadap bangsa Indonesia, tetapi akhirnya sikap baik itu berubah.Apa yang ditetapkan pemerintah Jepang sebenarnya bukan untuk mencapai kemakmuran dan kemerdekaan Indonesia, melainkan demi kepentingan pemerintahan Jepang yang pada saat itu sedang menghadapi perang.                 Tetapi setelah pemerintah Jepang mengetahui betapa besarnya pengharapan akan sebuah kemerdekaan, maka mulai dibuat propaganda-propaganda yang terlihat seolah-olah Jepang memihak kepentingan bangsa Indonesia.
Dalam menjalankan aksinya, Jepang berusaha untuk bekerja sama dengan para pemimpin bangsa (bersikap kooperatif). Cara ini digunakan agar para pemimpin nasionalis dapat merekrut massa dengan mudah dan pemerintah Jepang dapat mengawasi kinerja para pemimpin bangsa.
Tetapi gerakan ini tidak bertahan lama.Hal ini dikarenakan kurang mendapat simpati di kalangan masyarakat Indonesia. Sebagai penggantinya, pemerintah Jepang menawarkan kerja sama kepada tokoh-tokoh nasional Indonesia.
Dengan kerja sama ini, pemimpin-pemimpin Indonesia yang ditahan dapat dibebaskan, di antaranya Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Sutan Syahrir, dan lain-lain.
Seinendan 
Seinendan adalah organisasi semi militer yang didirikan pada tanggal 29 April 1943.Orang-orang yang boleh mengikuti organisasi ini adalah pemuda yang berumur 14-22 tahun.Tujuan didirikannya Seinendan adalah untuk mendidik dan melatih para pemuda agar dapat menjaga dan mempertahankan tanah airnya dengan menggunakan tangan dan kekuatannya sendiri.Tetapi, maksud terselubung diadakannya pendidikan dan pelatihannya ini adalah guna mempersiapkan pasukan cadangan untuk kepentingan Jepang di Perang Asia Timur Raya.





Fujunkai

         Fujinkai dibentuk pada bulan Agustus 1943. Organisasi ini bertugas untuk mengerahkan tenaga perempuan turut serta dalam memperkuat pertahanan dengan cara mengumpulkan dana wajib. Dana wajib dapat berupa perhiasan, bahan makanan, hewan ternak ataupun keperluan-keperluan lainnya yang digunakan untuk perang. 

MIAI (Majelis Islam A’la Indonesia)
               
Golongan nasionalis Islam adalah golongan yang sangat anti Barat, hal itu sesuai dengan apa yang diinginkan Jepang. Jepang berpikir bahwa golongan ini adalah golongan yang mudah dirangkul.Untuk itu, sampai dengan bulan Oktober 1943, Jepang masih mentoleransi berdirinya MIAI.Pada pertemuan antara pemuka agama dan para gunseikan yang diwakili oleh Mayor Jenderal Ohazaki di Jakarta, diadakanlah acara tukar pikiran.Hasil acara ini dinyatakan bahwa MIAI adalah organisasi resmi umat Islam.Meskipun telah diterima sebagai organisasi yang resmi, tetapi MIAI harus tetap mengubah asas dan tujuannya.Begitu pula kegiatannya pun dibatasi.Setelah pertemuan ini, MIAI hanya diberi tugas untuk menyelenggarakan peringatan hari-hari besar Islam dan pembentukan Baitul Mal (Badan Amal).Ketika MIAI menjelma menjadi sebuah organisasi yang besar maka para tokohnya mulai mendapat pengawasan, begitu pula tokoh MIAI yang ada di desa-desa.
Lama kelamaan Jepang berpikir bahwa MIAI tidak menguntungkan Jepang, sehingga pada bulan Oktober 1943 MIAI dibubarkan, lalu diganti dengan Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) dan dipimpin oleh K.H Hasyim Asy’ari, K.H Mas Mansyur, K.H Farid Ma’ruf, K.H. Hasyim, Karto Sudarmo, K.H Nachrowi, dan Zainul Arifin sejak November 1943.


Jawa Hokokai (Himpunan Kebaktian Jawa)
Selang beberapa waktu, ternyata pemerintah Jepang mulai menyadari bahwa, gerakan Putera lebih banyak menguntungkan rakyat Indonesia dan kurang menguntungkan pihaknya.Untuk itu, Jepang membentuk organisasi baru yang dinamakan Jawa Hokokai (Himpunan Kebaktian Jawa).Tujuan pendirian organisasi ini adalah untuk penghimpunan tenaga rakyat, baik secara lahir ataupun batin sesuai dengan hokosisyin (semangat kebaktian). Adapun yang termasuk semangat kebaktian itu di antaranya: mengorbankan diri, mempertebal persaudaraan, dan melaksanakan sesuatu dengan bukti.
Organisasi ini dinyatakan sebagai organisasi resmi pemerintah.Berarti, organisasi ini diintegrasikan ke dalam tubuh pemerintah. Organisasi ini mempunyai berbagai macam hokokai profesi, di antaranya Izi hokokai (Himpunan Kebaktian Dokter), Kyoiku Hokokai (Himpunan Kebaktian Para Pendidik), Fujinkai (Organisasi Wanita), Keimin Bunka Syidosyo (Pusat Budaya) dan Hokokai Perusahaan.
Struktur kepemimpinan di dalam Jawa Hokokai ini langsung dipegang oleh Gunseikan, sedangkan di daerah dipimpin oleh Syucohan (Gubernur atau Residen). Pada masa ini, golongan nasionalis disisihkan, mereka diberi jabatan baru dalam pemerintahan, akan tetapi, segala kegiatannya memperoleh pengawasan yang ketat dan segala bentuk komunikasi dengan rakyat dibatasi.
Keibodan
                Organisasi ini didirikan bersamaan dengan didirikannya Seinendan, yaitu pada tanggal 29 April 1943.Anggotanya adalah para pemuda yang berusia 26 45 tahun.Tujuan didirikannya organisasi ini adalah untuk membantu polisi dalam menjaga lalu lintas dan melakukan pengamanan desa.
Heiho
                Anggota Heiho adalah para prajurit Indonesia yang ditempatkan pada organisasi militer Jepang.Mereka yang tergabung di dalamnya adalah para pemuda yang berusia 18-25 tahun.
   
Pembentukan BPUPKI dan PPKI

                Kekalahan-kekalahan yang diterima Jepang, membuat kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Jepang turut melemah. Mulai awal tahun 1943, di bawah perintah Perdana Menteri Tojo, pemerintahan Jepang diperintahkan untuk memulai penyelidikan akan kemungkinan memberi kemerdekaan terhadap daerah-daerah pendudukannya. Untuk itu, kerja sama dengan bangsa Indonesia mulai diintensifkan dan mengikutsertakan wakil Indonesia, seperti Soekarno dalam parlemen Jepang.
Pada tahun 1944, kedudukan Jepang semakin terjepit. Oleh karena itu, untuk mempertahankan pengaruh Jepang di negara-negara yang didudukinya, Perdana Menteri Koiso mengeluarkan Janji Kemerdekaan pada tanggal 7 September 1944 dalam sidang parlemen Jepang di Tokyo. Sebagai realisasi dari janji tersebut, pada tanggal 1 Maret 1945, Letnan Jenderal Kumakici Harada (pemimpin militer di Jawa) mengumumkan pembentukan Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).BPUPKI bertugas untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang penting dan perlu bagi pembentukan negara Indonesia, misalnya saja hal-hal yang menyangkut segi ekonomi dan politik.
                BPUPKI ternyata tidak bertahan lama.Dalam perkembangan berikutnya, BPUPKI dibubarkan, lalu diganti dengan Dokuritsu Junbi Inkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).Badan ini diresmikan sesuai dengan keputusan Jenderal Terauchi, yaitu seorang panglima tentara umum selatan, yang membawahi semua tentara Jepang di Asia Tenggara pada tanggal 7 Agustus 1945.
Setelah itu, diadakanlah pertemuan antara Soekarno, M. Hatta, dan Rajiman Wedyodiningrat dengan Jenderal Terauchi di Dalat. Di dalam pertemuan itu, Jenderal Terauchi menyampaikan bahwa Pemerintah Jepang telah memutuskan akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia yang wilayahnya meliputi seluruh bekas wilayah Hindia-Belanda.
Perlawanan Rakyat pada Masa Pendudukan Jepang di Indonesia
Perlawanan Rakyat pada Masa Pendudukan Jepang di IndonesiaPendudukan Jepang di Indonesia berjalan kurang lebih selama 3,5 tahun, dimulai dari tahun 1942 sampai tahun 1945, tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan diproklamirkannya Kemerdekaan Indonesia oleh pasangan dwi tunggal Soekarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia.

                Pada awal Perang Dunia II (Mei 1940), Belanda diduduki oleh tentara Nazi Jerman.Hindia Belanda kemudian mengumumkan keadaan siaga dan pada bulan Juli 1940 mengalihkan ekspor yang awalnya ke Jepang pindah ke Amerika Serikat dan Inggris.Negosiasi Belanda dengan Jepang untuk mengamankan persediaan bbm pesawat gagal pada bulan Juni 1941, dan Jepang pun mulai dengan aksi penaklukan Asia Tenggara di bulan Desember 1941. Pada bulan yang sama, Jepang memberikan bantuan kepada faksi dari untuk mengadakan revolusi terhadap pemerintahan Hindia Belanda. Pengalaman dari pendudukan Jepang di Indonesia sangat bervariasi, tergantung di mana orang itu hidup dan bagaimana status sosial orang tersebut.Bagi orang yang tinggal di daerah yang dianggap penting dalam peperangan selalu mengalami siksaan, terlibat perbudakan seks, penahanan tanpa sebab dan hukuman mati, serta kejahatan perang lainnya.

                Upaya mobilisasi penduduk demi kepentingan perang Jepang melawan sekutu mengakibatkan penderitaan rakyat Indonesia.Di berbagai daerah muncul reaksi baik berupa protes maupun perlawanan. Sejalan dengan itu, muncullah  pergerakan-pergerakan kebangsaan yang dipimpin oleh tokoh-tokoh lokal. Beberapa perlawanan terhadap Jepang dan munculnya pergerakan kebangsaan di daerah dijelaskan sebagai berikut.
a. Gerakan Protes dan Perlawanan pada Masa Pendudukan Jepang di Indonesia
Baik gerakan protes atau perlawanan yang muncul di Indonesia dipimpin oleh tokoh masyarakat, ulama, dan pemimpin laskar pasukan. Berikut diantaranya.

1) Perlawanan Teuku Abdul Jalil


                Keinginan Jepang untuk memobilisasi para ulama di Aceh ditolak oleh para ulama. Rakyat Cot Plieng di Lhokseumawe Aceh mengadakan perlawanan dipimpin oleh Teuku Abdul Jalil. Teuku Abdul Jalil merupakan seorang ulama yang masih berusia muda dari Buloh Blang Ara, Aceh Utara. Teuku Abdul Jalil merupakan alumni Dayah Teungku Muhamamad Amin Jumphoh di Pidie Aceh, kemudian ia melanjutkan pendidikan ke Dayah Krueng Kale yang merupakan salah satu pusat pendidikan Islam terkenal di Aceh Besar pimpinan Teungku Hasan Krueng Kale. Dari sana Teuku Abdul Jalil pindah ke Dayah Cot Plieng Bayu, Lhoksukon, Aceh Utara yang dipimpin oleh Teungku Ahmad. Di sana Abdul Jalil menikah dengan putri Teungku Ahmad bernama Teungku Asiah. Di tempat itu pula Teuku Abdul Jalil menggantikan mertuanya memimpin Dayah Cot Plieng hingga kemudian diberi gelar Teungku Syik.

                Teungku Abdul Jalil dibantu teman-temannya melakukan dakwah anti Jepang secara diam-diam dan menyerukan jihad fisabilillah dari desa ke desa.Menjelang akhir tahun 1942, dakwah yang awalnya dilakukan diam-diam tersebut menjadi terang-terangan, setelah kekejaman tentara Jepang semakin menjadi-jadi kepada masyarakat.Para santri di Dayah Cot Plieng sudah siap untuk berperang melawan Jepang.Hal itu kemudian diketahui intelijen dan kampetai Jepang.

                Jepang berusaha meredam upaya pemberontakan Teungku Abdul Jalil dan teman-temannya tersebut dengan menggunakan orang-orang Aceh yang bekerja untuk Jepang dan para Uleebalang yang telah diangkat oleh Jepang menjadi Gunco (wedana) dan sunco (camat).

                Rakyat Aceh berjuang dengan senjata seadanya sewaktu Jepang menyerang wilayah tersebut usai subuh hari.Dengan perjuangan yang luar biasa, serangan Jepang tersebut berhasil digagalkan hingga dua kali.Pada tanggal 10 November 1942 tentara Jepang melakukan serangan ketiga.Mereka membakar masjid dan permukiman penduduk.Teuku Abdul Jalil berhasil meloloskan diri pada serangan tersebut, tetapi beliau tertembak saat shalat subuh.





2) Perlawanan K.H. Zainal Mustafa
K.H. Zainal Mustafa merupakan pimpinan sebuah pondok pesantren bernama Sukamanah di Singaparna, Jawa Barat. Beliau dengan berani memprotes upacara seikirei (penghormatan kepada Kaisar Jepang dengan cara membungkukkan badan ke arah matahari terbit). Upacara ini menyinggung perasaan umat Agama Islam dan dianggap musyrik.Beliau juga merasa tidak tega melihat penderitaan rakyat akibat penindasan Jepang.Karena dianggap memusuhi mereka, Jepang kemudian menyerang Singaparna pada tanggal 24 Februari 1944.K.H. Zainal Mustafa akhirnya tertangkap dan dihukum mati oleh Jepang di Jakarta.

3) Pemberontakan Teuku Hamid

Pemberontakan Teuku Hamid terjadi di Meurudu, Aceh.Dua peleton tentara PETA yang dipimpin oleh Teuku Hamid melarikan diri ke gunung-gunung dan mengadakan perlawanan terhadap Jepang pada bulan November 1944. Jepang kemudian melakukan cara licik dengan menahan anggota keluarga pasukan PETA, cara itu bertujuan untuk menekan perlawanan Teuku Hamid. Dengan kondisi tersebut, akhirnya memaksa Teuku Hamid menyerah.

4) Perlawanan Haji Madriyan


Pada bulan April 1944, perlawanan Haji Madriyan terjadi di Indramayu, Jawa Barat. Latarbelakang peristiwa ini adalah karena adanya paksaan untuk menyetorkan sebagian hasil bumi penduduk.Selain itu, penduduk dipaksa untuk melakukan kerja rodi atau romusha.Haji Madriyan lalu bergerak memimpin perlawanan di Desa Karang Ampel, Sindang, Indramayu.Namun, akhirnya perlawanan ini dihentikan Jepang dengan perlakuan yang sangat kejam.

5) Pemberontakan Supriyadi

Supriyadi adalah seorang komandan PETA di Blitar, Jawa Timur.Syudanco Supriyadi memimpin pemberontakan PETA melawan pasukan Jepang pada tanggal 14 Februari 1944.Pemberontakan Supriyadi ini merupakan pemberontakan terbesar yang dihadapi oleh Jepang.Karena kewalahan, pemerintah Jepang akhirnya harus mengerahkan satu batalion dibantu kendaraan lapis baja untuk menghadapi Supriyadi dan tentaranya. Walaupun pemberontakan tersebut bisa dipadamkan oleh Jepang, tetapi Supriyadi  secara misterius menghilang hingga saat ini.



b. Pergerakan Kebangsaan di Berbagai Daerah  pada Masa Pendudukan Jepang di Indonesia
Supeno
                Selama pendudukan Jepang di Indonesia, di berbagai daerah muncul pergerakan kebangsaan. Di Jakarta, para pemuda bergabung dalam asrama Angkatan Baru Indonesia. Pergerakan mereka berpusat di Menteng 31.Para pemuda tersebut kemudiam mengorganisasi Barisan Pelopor sejak tahun 1943.Organisasi yang lainnya adalah Badan Permusyawaratan Pelajar Indonesia (Baperpi).Pusat kegiatan Baperpi berada di Cikini 71 dengan ketua Supeno.Para mahasiswa juga membentuk organisasi Ika Daigaku.Pusat kegiatannya berada di Prapatan 10.Anggota Ika Daigaku antara lain Djohar Nur, Sajoko, Darwis, Sjarif Thajeb, dan Eri Sudewo.
Sebagian besar organisasi kepemudaan tersebut membantu gerakan bawah tanah yang dipelopori oleh Sutan Sjahrir.Mereka bertugas untuk menyiarkan berita mengenai perkembangan perang Jepang.Sjahrir secara diam-diam menggembleng para pemuda tersebut dengan beragam pengetahuan. Tokoh-tokoh pemuda yang direkrut antara lain adalah Sukarni, Hamdani Kartamuhari, Adam Malik, Sudarsono Sugra, Armunanto, Pandu Wiguna, Sjamsudin, Kusnaeni, dan M. Nitimihardjo.

                Penjelasan di atas merupakan contoh-contoh dari perlawanan rakyat pada masa pendudukan jepang di Indonesia serta pergerakan kebangsaan di berbagai daerah. Strategi yang digunakan dapat dalam bentuk kerja sama, perlawanan, gerakan bawah tanah hingga pemberontakan. Seluruh perlawanan dan pergerakan itu mulai bersatu saat Jepang mulai mendekati kekalahannya melawan Sekutu. 
Dampak Pendudukan Jepang di Indonesia
Bidang Politik
Kebijakan pertama yang dilakukan Dai Nippon (pemerintah militer Jepang) adalah melarang semua rapat dan kegiatan politik.Pada tanggal20 Maret 1942, dikeluarkan peraturan yang membubarkan semua organisasi politik dan semua bentuk perkumpulan.Pada tanggal 8 September 1942 dikeluarkan UU no. 2 Jepang mengendalikan seluruh organisasi nasional. Selain itu, Jepangpun melakukan propaganda untuk menarik simpati bangsa Indonesia dengan cara: Menganggap Jepang sebagai saudara tua bangsa Asia (Hakko Ichiu); Melancarkan semboyan 3A (Jepang pemimpin, Jepang cahaya dan Jepang pelindung Asia); Melancarkan simpati lewat pendidikan berbentuk beasiswa pelajar; Menarik simpati umat Islam untuk pergi Haji; Menarik simpati organisasi Islam MIAI; Melancarkan politik dumping.
Mengajak untuk bergabung tokoh-tokoh perjuangan Nasional seperti: Ir. Soekarno, Drs. M. Hatta serta Sutan Syahrir, dengan cara membebaskan tokoh tersebut dari penahanan Belanda. Selain propaganda, Jepang juga melakukan berbagai tindakan nyata berupa pembentukan badan-badan kerjasama seperti berikut: Putera (Pusat Tenaga Rakyat) dengan tujuan membujuk kaum Nasionalis sekuler dan intelektual agar menyerahkan tenaga dan pikirannya untuk mengabdi kepada Jepang. Jawa Hokokai (Himpunan kebaktian Jawa) merupakan organisasi sentral dan terdiri dari berbagai macam profesi (dokter, pendidik, kebaktian wanita pusat dan perusahaan).Penerapan sistem Autarki (daerah yang harus memenuhi kebutuhan sendiri dan kebutuhan perang).Sistem ini diterapkan di setiap wilayah ekonomi.Contoh Jawa menjadi 17 daerah, Sumatera 3 daerah, dan Meinsefu (daerah yang diperintah Angkatan Laut) 3 daerah.
Keadaan Sosial Budaya dan Ekonomi
                Jepang berusaha untuk mendapatkan dan menguasai sumber-sumber bahan mentah untuk industri perang.Jepang membagi rencananya dalam dua tahap.Tahap penguasaan, yakni menguasai seluruh kekayaan alam termasuk kekayaan milik pemerintah Hindia Belanda.Tahap penyusunan kembali struktur ekonomi wilayah dalam rangka memenuhi kebutuhan perang.Sesuai dengan tahap ini maka pola ekonomi perang direncanakan bahwa setiap wilayah harus melaksanakan autarki.Autarki, artinya setiap wilayah harus mencukupi kebutuhan sendiri dan juga harus dapat menunjang kebutuhan perang.Romusa mempunyai persamaan dengan kerja rodi/kerja paksa pada zaman Hindia Belanda, yakni kerja tanpa mendapatkan upah.Memasuki tahun 1944 tuntutan kebutuhan pangan dan perang makin meningkat.Pemerintah Jepang mulai melancarkan kampanye pengerahan barang dan menambah bahan pangan secara besar-besaran yang dilakukan oleh Jawa Hokokai melalui nagyo kumiai (koperasi pertanian), dan instansi pemerintah lainnya. Pengerahan bahan makanan ini dilakukan dengan cara penyerahan padi atau hasil panen lainnya kepada pemerintah. Dari jumlah hasil panen, rakyat hanya boleh memiliki 40 %, 30 % diserahkan kepada pemerintah, dan 30 % lagi diserahkan lumbung untuk persediaan bibit.
                Tindakan pemerintah ini menimbulkan kesengsaraan.Penebangan hutan (untuk pertanian) menyebabkan bahaya banjir, penyerahan hasil panen dan romusa menyebabkan rakyat kekurangan makan, kurang gizi, dan stamina menurun.Akibatnya, bahaya kelaparan melanda di berbagai daerah dan timbul berbagai penyakit serta angka kematian meningkat tajam. Bahkan, kekurangan sandang menyebabkan sebagian besar rakyat di desa-desa telah memakai pakaian dari karung goni atau "bagor", bahkan ada yang menggunakan lembaran karet.
                Di samping menguras sumber daya alam, Jepang juga melakukan eksploitasi tenaga manusia. Hal ini akan membawa dampak terhadap mobilitas sosial masyarakat Indonesia. Puluhan hingga ratusan ribu penduduk desa yang kuat dikerahkan untuk romusa membangun sarana dan prasarana perang, seperti jalan raya, jembatan, lapangan udara, pelabuhan, benteng bawah tanah, dan sebagainya.Mereka dipaksa bekerja keras (romusa) sepanjang hari tanpa diberi upah, makan pun sangat terbatas.Akibatnya, banyak yang kelaparan, sakit dan meninggal ditempat kerja.Untuk mengerahkan tenaga kerja yang banyak, di tiap-tiap desa dibentuk panitia pengerahan tenaga yang disebut Rumokyokai.Tugasnya menyiapkan tenaga sesuai dengan jatah yang ditetapkan.Untuk menghilangkan ketakutan penduduk dan menutupi rahasia itu maka Jepang menyebut para romusa dengan sebutan prajurit ekonomi atau pahlawan pekerja. Menurut catatan sejarah, jumlah tenaga kerja yang dikirim ke luar Jawa, bahkan ke luar negeri seperti ke Burma, Malaya, Vietnam, dan Mungthai/Thailand mencapai 300.000 orang. Pada bulan Januari 1944, Jepang memperkenalkan sistem tonarigumi (rukun tetangga).Tonarigumi merupakan kelompok-kelompok yang masing-masing terdiri atas 10–20 rumah tangga.Maksud diadakannnya tonarigumi adalah untuk mengawasi penduduk, mengendalikan, dan memperlancar kewajiban yang dibebankan kepada mereka.Dengan adanya perang yang makin mendesak maka tugas yang dilakukan Tonarigumi adalah mengadakan latihan tentang pencegahan bahaya udara, kebakaran, pemberantasan kabar bohong, dan mata-mata musuh.
Pendidikan
Zaman pendudukan Jepang, pendidikan di Indonesia mengalami kemerosotan drastis, jika dibandingkan zaman Hindia Belanda.Jumlah sekolah dasar (SD) menurun dari 21.500 menjadi 13.500 dansekolah menengah dari 850 menjadi 20.Oleh Jepang sekolah-sekolah dan perguruan-perguruan dijadikan tempat indoktrinasi.Melalui pendidikan dibentuk kader-kader untuk memelopori dan melaksanakan konsepsi Kemakmuran Bersama Asia Timur Raya.Sistem pengajaran dan struktur kurikulum ditujukan untuk keperluan Perang Asia Pasifik.Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar digunakan di semua sekolah dan dianggap sebagai mata pelajaran utama, sedangkan bahasa Jepang diberikan sebagai mata pelajaran wajib. Surat kabar dan radio juga menggunakan bahasa Indonesia sehingga mempercepat penyebarluasan bahasa Indonesia. Begitu juga papan nama toko, nama rumah makan, perusahaan dan sebagainya yang menggunakan bahasa Belanda harus diganti dengan bahasa Indonesia atau bahasa Jepang. Dengan meluasnya penggunaan bahasa Indonesia sebagai sarana komunikasi maka akan mempercepat dan mempertebal semangat kebangsaan menunju integrasi bangsa. Bahasa Indonesia adalah salah satu unsur kebudayaan sehingga dengan digunakannya bahasa Indonesia secara luas akan mendukung perkembangan kebudayaan Indonesia.
Pada tanggal 20 Oktober 1943 atas desakan dari beberapa tokoh Indonesia didirikanlah Komisi (Penyempurnaan) Bahasa Indonesia.Tugas Komisi adalah menentukan terminologi, yaitu istilah-istilah modern dan menyusun suatu tata bahasa normatif dan menentukan kata-kata yang umum bagi bahasa Indonesia.Di bidang sastra, pada zaman Jepang juga berkembang baik.Hasil karya sastra, seperti roman, sajak, lagu, lukisan, sandiwara, dan film. Agar hasil karya sastra tidak menyimpang dari tujuan Jepang, maka pada tanggal 1 April 19943 di Jakarta didirikan Pusat Kebudayaan degan nama Keimin Bunko Shidosho. Hasil karya sastra yang terbit, seperti Cinta Tanah Air karya Nur Sutan Iskandar, Palawija karya Karim Halim, Angin Fuji karya Usmar Ismail. Gubahan untuk drama, seperti Api dan Cintra karya Usman Ismail; Topan di Atas Asia dan Intelek Istimewa karya El Hakim (dr. Abu Hanifah). Mengenai seni musik, komponis C. Simandjuntak berhasil menciptakan lagu Tumpah Darahku dan Maju Putra-Putri Indonesia.
Birokrasi dan Militer
Pada pertengahan tahun 1943, kedudukan Jepang dalam Perang Pasifik mulai terdesak, maka Jepang memberi kesempatan kepada bangsa Indonsia untuk turut mengambil bagian dalam pemerintahan negara. Untuk itu pada tanggal 5 September 1943, Jepang membentuk Badan Pertimbangan Karesidenan (Syu Sangi Kai) dan Badan Pertimbangan Kota Praja Istimewa (Syi Sangi In).Banyak orang Indonesia yang menduduki jabatan-jabatan tinggi dalam pemerintahan, seperti Prof. Dr. Husein Jayadiningrat sebagai Kepala Departemen Urusan Agama (1 Oktober 1943) dan pada tanggal 10 November 1943 Sutardjo Kartohadikusumo dan R.M.T.A. Surio masing-masing diangkat menjadi Kepala Pemerintahan (Syikocan) di Jakarta dan Banjarnegara.Di samping itu, ada enam departemen (bu) dengan gelar sanyo, seperti berikut. a. Ir. Soekarno, Departemen Urusan Umum (Somubu); b. Mr. Suwandi dan dr. Abdul Rasyid, Biro Pendidikan dan Kebudayaan Departemen Dalam Negeri (Naimubu-Bunkyoku); c. Dr. Mr. Supomo, Departemen Kehakiman (Shihobu); d. Mochtar bin Prabu Mangkunegoro, Departemen Lalu Lintas (Kotsubu); e. Mr. Muh. Yamin, Departemen Propaganda (Sendenbu); f. Prawoto Sumodilogo, Departemen Ekonomi (Sangyobu).
Dengan demikian masa pendudukan Jepang di Indonesia membawa dampak yang sangat besar dalam birokrasi pemerintahan.Situasi Perang Asia Pasifik pada awal tahun 1943 mulai berubah.Sikap ofensif Jepang beralih ke defensif.Jepang menyadari bahwa untuk kepentingan perang perlu dukungan dari penduduk masing-masing daerah yang didudukinya.Itulah sebabnya, Jepang mulai membentuk kesatuan-kesatuan semimiliter dan militer untuk dididik dan dilatih secara intensif di bidang militer.Di Indonesia ada beberapa kesatuan pertahanan yang dibentuk oleh pemerintah Jepang.



Welcome to My Blog

Translate

Total Pageviews

About Me

Followers


website counter

sedang online

muhamad oktariandi. Powered by Blogger.

- Copyright © 18riandiweb -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -