Posted by : okta
Sunday, 3 May 2015
Menyibak
Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
A.Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Makna Hak Warga
Negara
Hak
merupakan semua hal yang harus kalian peroleh atau dapatkan. Hak bisa
berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak yang diperoleh
merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata lain hak baru bisa
diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan.
Hak asasi manusia adalah hak yang
melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi
manusia itu berbeda dari pengertian hak warga negara.
Hak warga negara
merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya
sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak
terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi hak warga negara
dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak
warga negara adalah hak asasi manusia, akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua
hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara
Hak warga negara Indonesia
meliputi hak konstitusional dan hak hukum. Hak konstitutional adalah hak-hak
yang dijamin di dalam dan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945),
sedangkan hak-hak hukum timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan
peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Di samping itu,
terdapat pula ketentuan mengenai jaminan hak asasi manusia tertentu yang hanya
berlaku bagi warga negara atau setidaknya bagi warga negara diberikan
kekhususan atau keutamaan-keutamaan tertentu, misalnya, hak atas pekerjaan, hak
atas pendidikan dan lain-lain.
hak warga negara yang meliputi :
a. Hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku
sebagai hak konstitusional bagi warga negara Indonesia saja.
Misalnya:
1) hak yang tercantum dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
2) Pasal 27 ayat (2)
3) Pasal 27 ayat (3)
4) Pasal 30 ayat (1)
5) Pasal 31 ayat (1)
b. Hak asasi manusia tertentu yang meskipun berlaku bagi
setiap orang, akan tetapi dalam kasus-kasus tertentu, khusus bagi Warga negara
Indonesia berlaku keutamaan-keutamaan tertentu. Misalnya, Pasal 28D ayat
(2) UUD 1945
c. Hak warga negara untuk menduduki jabatan-jabatan
yang diisi melalui prosedur pemilihan, baik secara langsung
atau secara tidak langsung oleh rakyat.
d. Hak warga negara untuk diangkat dalam jabatan-jabatan
tertentu, jabatan yang dimaksud hanya berlaku dan hanya dapat diduduki
oleh warga negara Indonesia sendiri sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 27
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3)
2.Makna
Kewajiban Warga Negara
Kewajiban
secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian kewajiban warga negara dapat
diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang
warga negara sebagaimana di atur dalam ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal
yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan
sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya, dikarenakan dipenuhinya kewajiban
yang dimilikinya. Hak dan kewajiban warga negara juga tidak
dapat dipisahkan, karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul
hak-hak dan sebaliknya.
B.Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
1.Kasus Pelanggaran Hak
Warga Negara
Pelanggaran
hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh
haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang.
Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya
pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh
pemerintah maupun oleh warga negara sendiri.
Pelanggaran terhadap hak warga negara bisa
kita lihat dari kondisi yang saat ini terjadi di negara kita misalnya:
a.
Proses penegakkan hukum masih belum
optimal dilakukan, misalnya masih terjadinya kasus salah
tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap
para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan
sebagainya,yang tidak sesuai dengan amanat
Pasal 27 ayat (1) 1945
b.
Saat
ini tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup
tinggi,hal ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) 1945.
c.
Semakin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi
manusia seperti pembunuhan, pemerkosan, kekerasan dalam rumah tangga, dan
sebagainya,
d.
Masih
terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat
peribadatan
e.
Angka putus sekolah yang cukup
tinggi mengindikasikan belumterlaksananya secara sepenuhnya
amanat Pasal 31 ayat (1) 1945
f. Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran
VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan
sebagainya
2.Kasus
Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
saat
ini banyak terjadi pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban warga negara.
Dengan kata lain, warga negara negara banyak yang tidak melaksanakan
kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Pengingkaran
tersebut biasanya disebakan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh
setiap warga negara, sehingga yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana
cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan.
Selain itu, rendahnya kesadaran hukum warga
negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban oleh warga
negara.Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai dari
sederhana sampai yang berat, diantaranya adalah:
a.
Membuang sampah sembarangan.
b.
Melanggar aturan berlalu lintas.
c.
Merusak fasiltas negara.
d.
Tidak membayar pajak kepada negara.
e.
Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara.
Related Posts :
- Back to Home »
- BAB 6 Menyibak Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara