Posted by : okta Sunday, 3 May 2015

                                                        BAB 6
Menyibak Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban  Warga Negara


A.Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara

1.   Makna Hak Warga Negara

         Hak merupakan semua hal yang harus kalian peroleh atau dapatkan. Hak  bisa berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata lain hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan.
Hak asasi manusia  adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia itu berbeda dari pengertian hak warga negara.           
         Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia, akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara
Hak warga negara Indonesia meliputi hak konstitusional dan hak hukum. Hak konstitutional adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945), sedangkan hak-hak hukum timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
    Di samping itu, terdapat pula ketentuan mengenai jaminan hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku bagi warga negara atau setidaknya bagi warga negara diberikan kekhususan atau keutamaan-keutamaan tertentu, misalnya, hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan dan lain-lain.
hak warga negara yang meliputi :

a. Hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku sebagai hak konstitusional bagi warga negara Indonesia saja. Misalnya:
1) hak yang tercantum dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
2) Pasal 27 ayat (2)
3) Pasal 27 ayat (3)
4) Pasal 30 ayat (1)
5) Pasal 31 ayat (1)

b. Hak asasi manusia tertentu yang meskipun berlaku bagi setiap orang, akan tetapi dalam kasus-kasus tertentu, khusus bagi Warga negara Indonesia  berlaku keutamaan-keutamaan tertentu. Misalnya, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945

c. Hak warga negara untuk menduduki jabatan-jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan, baik secara langsung atau secara tidak langsung oleh rakyat.

d. Hak warga negara untuk diangkat dalam jabatan-jabatan tertentu, jabatan yang dimaksud hanya berlaku dan hanya dapat diduduki oleh warga negara Indonesia sendiri sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3)

2.Makna Kewajiban Warga Negara

          Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana di atur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya, dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya. Hak dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan, karena  bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya.




B.Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

1.Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara

         Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang.
Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh  pemerintah maupun oleh warga negara sendiri.

Pelanggaran terhadap hak warga negara bisa kita lihat dari kondisi yang saat ini terjadi di negara kita misalnya:

a.     Proses penegakkan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadinya kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya,yang tidak sesuai dengan  amanat Pasal 27 ayat (1) 1945
b.     Saat ini tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi,hal ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) 1945.
c.    Semakin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti  pembunuhan, pemerkosan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya,
d.     Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan
e.     Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belumterlaksananya secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) 1945
f.      Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya




2.Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

           saat ini banyak terjadi pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban warga negara. Dengan kata lain, warga negara negara banyak yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Pengingkaran tersebut biasanya disebakan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara, sehingga yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan.
 Selain itu, rendahnya kesadaran hukum warga negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban oleh warga negara.Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai dari sederhana sampai yang berat, diantaranya adalah:

 a. Membuang sampah sembarangan.
 b. Melanggar aturan berlalu lintas.
 c. Merusak fasiltas negara.
 d. Tidak membayar pajak kepada negara.
 e. Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.


Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Translate

Total Pageviews

About Me

Followers


website counter

sedang online

muhamad oktariandi. Powered by Blogger.

- Copyright © 18riandiweb -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -