BAB 1
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Teknologi telah mengubah dunia masa kini
menjadi dunia yang tidak terbayangkan pada perbedaan tahun setiap tahun.
Perkembangan dunia di masa depan juga tidak dapat di tebak karena adanya
perkembangan teknologi. Diantaranya semuanya yang diberikan oleh teknologi
adalah informasi . Teknologi Informasi pada dasarnya merupakan pintu gerbang
dalam mendapatkan sebuah informasi yang kita inginkan. Berbagai kalangan kini
menggunakan teknologi untuk mencari informasi tersebut. Pada akhir-akhir
ini, berbagai perkembangan yang terjadi memang cukup menakjubkan,
khususnya dalam bidang teknologi terutama dalam hal informasi
dan komunikasi. Teknologi informasi yang tadinya dikenal dengan teknologi
komputer, beserta perangkat elektronika lainnya, menjelma menjadi satu
dalam perpaduan kemampuan dalam mendapatkan informasi.
Kebebasan informasi merupakan hak manusia yang
diakui oleh hukum internasional dalam mendapatkan informasi dengan bebas, yang
mencakup bukan hanya dalam teks dan gambar saja tetapi juga pada sarana
berekspresi itu sendiri terutama dalam pemanfaatan teknologi informasi.
Kebebasan informasi terutama dalam mendapatkan hak akses informasi dari
internet serta media masa lainnya seperti televisi, radio, surat kabar, buku
dan lain sebagainya, juga merupakan nilai dasar dalam kehidupan berdemokrasi.
Oleh karena itu kebebasan memperoleh informasi bagi masyarakat dapat menjadi
dasar dalam meningkatan partisipasi dari masyarakat itu sendiri, mengingat
ketersediaan informasi yang memadai tentunya akan dapat mendorong masyarakat
untuk lebih mampu berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan secara
efektif dan berarti.
Perkembangan Internet sebagai media informasi
yang tanpa batas telah menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat.Kondisi
yang mana membuat kita melupakan dua masalah pokok yang berhubungan erat
dan membutuhkan solusi dengan segera perlindungan privasi dan kebebasan
informasi . Banyak permasalahan mengenai Kebebasan Informasi dan Privasi ini .
Maka dari itu Makalah ini akan membahas tentang privasi dan kebebasan informasi
, Hukum yang mengatur tentang kedua hal tersebut .
1.2 Tujuan
a. Menjelaskan
pengertian dari privasi
b. Menjelaskan
pengertian dari kebebasan informasi
c. Menjelaskan
Hukum yang mengatur tentang Kebebasan Informasi dan Privasi
1.3 Manfaat
a. Dapat
menjelaskan pengertian dari privasi
b. Dapat
menjelaskan pengertian dari Kebebasan Informasi
c. Dapat
menjelaskan apa saja Hukum yang mengatur tentang Kebebasan Informasi dan
Privasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Privasi
Privasi berarti bebas, kebebasan, atau
keleluasaan. Maknanya yaitu kebebasan atau keleluasaan pribadi. Kebebasan
termasuk suatu yang bersifat asasi, yang umumnya para ahli memiliki konsepsi
yang sama bahwa kebebasan ada pada setiap insan. Secara dekripsi, kebebasan
senantiasa ada batasan baik kelemahan yang bersifat internal maupun eksternal.
Pada dasarnya kebebasan bukan berarti berbuat sekehendak hati melainkan ada
batasnya untuk mengakui dan menghormati hak dan kewajiban setiap manusia pada
umumnya.
2.2 Pengertian
Privasi Menurut Bahasa
Privasi(Bahasa
Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk
mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk
mengontrol arus informasi mengenai diri mereka.
2.3 Privacy
Menurut Undang-undang
Menurut UU Teknologi Informasi ayat 19 Privasi adalah
hak individu untuk mengendalikan
penggunaan informasi tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh
pihak lainnya.
2.4 Hukuman dan Pidana Tentang
Privasi
Pasal 29 (Pelanggaran Hak Privasi) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi
untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data
pribadi tanpa seijin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat
3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.
2.5 Perlindungan Privacy dalam beberapa bidang
A . Dalam Dunia Medis
Seseorang dapat melaporkan secara
terbuka semua keluhan, baik fisik dan rohani, percaya diri bahwa hak ini
dilaksanakan untuk kepentingan nya atau perawatannya. Dia tidak
perlu khawatir bahwa apapun yang ia katakan akan di ungkapkan kepada
orang lain. Dalam hal ini, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963 mensyaratkan
bahwa semua pekerja medis menyimpan catatan medis pasien mereka rahasia,
kecuali atas izin dari hakim agung dari pengadilan negeri untuk tujuan
investigasi kriminal.
B . Dalam Dunia Pemerintahan
Keterbukaan menyangkut transparansi anggaran,
kinerja dan profil lembaga.
C . Dalam Dunia Internet
Informasi yang dilindungi meliputi Informasi
nama, alamat email, riwayat situs yang dikunjungi, alamat IP, percakapan,
chatting, dan lain sebagainya sesuai dengan dimana kita menggunakan internet
itu sendiri.
2.6 Dampak dari Kehilangan privacy
Terdapat banyak sekali dampak yang ditimbulkan
dari hilangnya privasi suatu individu di zaman digital seperti sekarang
ini .setidaknya terdapat tiga buah dampak negative yang ditimbulkanya.Antara
lain berupa :
1. Hilangnya
Kebebasan Individu
2. Manusi
Tidak Bisa Bersikap Alamiah
3. Manusia
Menjadi Objek Informasi
2.7 Contoh Kasus Pelanggaran privasi
1. Data Forgery Pada E-Banking BCA
Pada tahun 2001, internet banking diributkan
oleh kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, Kasus tersebut dilakukan
oleh seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu
karyawan media online (satunet.com) yang bernama Steven Haryanto. Anehnya
Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun Informatika, melainkan Insinyur Kimia.
Ide ini timbul ketika Steven juga pernah salah mengetikkan alamat website.
Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang
menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan
yang sama persis dengan situs internet banking BCA.
Kemudian dia membeli domain-domain internet
dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang
salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking
BCA, http://www.klikbca.com ,
seperti:
wwwklikbca.com
kilkbca.com
clikbca.com
klickbca.com
klikbac.com
Orang tidak akan sadar bahwa dirinya telah
menggunakan situs aspal tersebut karena tampilan yang disajikan serupa dengan
situs aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan User ID dan password dari
pengguna yang memasuki sutis aspal tersebut, namun hacker tersebut tidak
bermaksud melakukan tindakan criminal seperti mencuri dana nasabah, hal ini
murni dilakukan atas- keingintahuannya mengenai seberapa banyak orang yang
tidak sadar menggunakan situs klikbca.com, Sekaligus menguji tingkat keamanan
dari situs milik BCA tersebut.
Steven Haryanto dapat disebut sebagai hacker,
karena dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi
privasinya. Sehingga tindakan Steven ini disebut sebagai hacking. Steven dapat
digolongkan dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker dan black-hat
hacker, dimana Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar tingkat keamanan
yang dimiliki oleh situs internet banking Bank BCA. Disebut white-hat hacker
karena dia tidak mencuri dana nasabah, tetapi hanya mendapatkan User ID dan
password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu. Namun
tindakan yang dilakukan oleh Steven, juga termasuk black-hat hacker karena
membuat situs palsu dengan diam-diam mengambil data milik pihak lain. Hal-hal
yang dilakukan Steven antara lain scans, sniffer, dan password crackers.
2. Contoh kasus Hacking
The 414s
Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The
414s(414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee AS.
Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah
komputer-komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer
milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku
tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku
lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.
Digigumi (Grup Digital)
Adalah sebuah kelompok yang mengkhususkan diri bergerak dalam bidang game dan
komputer dengan menggunakan teknik teknik hexadecimal untuk mengubah teks yang
terdapat di dalam game. Contohnya : game Chrono Trigger berbahasa Inggris dapat
diubah menjadi bahasa Indonesia. Oleh karena itu, status Digigumi adalah
hacker, namun bukan sebagai perusak.
Pembobolan Situs KPU
Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah(25 th), konsultan Teknologi
Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi
Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah
nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik seperti Partai Kolor Ijo,
Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik
SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan
string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU.
Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004.
Kebebasan Informasi
Pengertian Kebebasan
Bebas adalah hak asasi manusia yang paling
dasar dimana masih adanya keterikatan terhadap aturan – aturan
atau norma – norma yang berlaku dimana tempat itu berada.
Informasi adalah kenyataan yang menunjukkan
hasil pengolahan data yang berguna kepada yang menerimanya.
Jadi Kebebasan Informasi adalah hak asasi
manusia yang diakui oleh hukum internasional dalam mendapatkan informasi dengan
bebas, yang mencakup bukan hanya dalam teks dan gambar saja tetapi juga pada
sarana berekspresi itu sendiri terutama dalam pemanfaatan teknologi
informasi
2.7Ciri - Ciri Kebebasan
Informasi
A . Keterbukaan Informasi
Ciri pertama dari kebebasan informasi adalah
keterbukaan informasi . Keterbukaan informasi ini berarti bahwa setiap
informasi bebas untuk disebarluaskan , diakses , dinikmati dengan bebas dan
bertanggung jawab . Kebebasan bertanggung jawab ini dimaksudkan agar informasi
tersebut dapat bermanfaat untuk masyarakat luas tidak merugikan pihak lainnya .
B . Kewajiban Untuk Menyebar
Luaskan Informasi
Penyebar luasan informasi sangat penting agar
setiap elemen dan komunitas di masyarakat dapat mengakses informasi dengan
bebas dan bertanggung jawab . Setiap individu mempunyai hak dan kewajiban di
dalamnya untuk membantu di dalam penyebar luasan informasi . Informasi bernilai
penting di era teknologi digital ini. Itu sebabnya , dengan adanya akses
informasi yang terbuka luas untuk msyarakat , akan menciptakan kebebasan
informasi pada msyarakat . Informasi memberi nilai penting dan arti , terutama
pengetahuan bagi msyarakat . Masyarakat yang memperoleh pengetahuan dari
informasi uang didapatkannya tersebut , dapat membagikan pengetahuan
itu kepada msyarakat lainnya .
C . Adanya Biaya Memperoleh Informasi
Ciri ketiga dari kebebasan informasi adalah
adanya biaya untuk memperoleh informasi tersebut . Keterbukaan informasi dan
kebebasan informasi menjadikan banyak sekali informasi di berbagai media baik
elektronik , media cetak hingga internet . Namun di dlaam prosesnya untuk
memeperoleh informasi tersebut ( meskipun bebas ) ., tetap terdapat biaya yang
diperlukan di dalamnnya .\
D . Keterbukaan Informasi menajdi Prioritas
Utama
Keterbukaan Informasi memiliki arti bahwa
informasi dpat di akses oleh siapapun , kapanpun dan dimanapun serta dapat
disebarluaskan oleh oleh sisapapun , untuk kepentingan bersama , Keterbuakaan
Informasi adalah modal utama kebebasan informasi , jika tidaka ada keterbukaan
inormasi maka akan mustahil untuk dapat tercipta kondisi di mana terwujud
kebebasan informasi . Empat ciri utama keterbuakaan informasi yaitu :
1. Tidak
adanya informasi yang ditutup - tutupi oleh pemerintah kepada masyarakat . Baik
dalam hal ini jalannya pemerintahan , biaya penyelenggaraan pemerintahan ,
anggaran pembangunan , pemilihan kepala daerah dan kepala negara , kebijakan -
kebijakannya , peraturan dan sebagaiannya
2. Masyarakat
dapat dengan bebas dan bertanggung jawab di dalam mengakses informasi dan
membayar luaskan informasi tanpa adanya larangan dari pihak lain .
3. Terdapatnya
kebebasan di dalam mengolah data untuk menjadi informasi dan pemanfaatan
Teknologi informasi di dalam kehidupan sehari - hari , tanapa adanya batasan
dari pemerintah maupun pihak lainnya
4. Adanya
jaminan keamanan bagi setiap pemilik informasi terhadap informasi yang
disajikannya kepada khalayak publik . Jaminan keamanan ini salah satunya adalah
bentuk perlindungan hukum .
E . Perlindungan Hukum terhadap saksi
Pengungkap Informasi
Didalam
banyak kasus yang terjadi pada kehidupan sehari - hari , misalkan diranah , saksi
pengungkap informasi akan dijaga dengan ketat untuk memperoleh keamanan .
Informasi yang disampaikannya sangat penting di dalam proses hukum yang terjadi
. Demikian juga pada ranah lainnya termasuk juga yang berkaian dengan teknologi
Informsi , misalkan saja ada saksi memberikan informasi tentang skandal
penyuapan dan pemalsuan data - data komputer suatu perusahaan , maka pemberi
saksi ini dapat diberikan perlinndungan agar proses hukum bisa berjalan dengan
baik terkait dengan penyelesaian hukum untuk kasus perusahaan tersebut .
F . Kemudahan di dalam Memperoleh dan
Mengakses Informasi
Kemudahan
- kemudahan ini harus mampu disediakan dan di fasilitasi oleh negara untuk
kesejahteraan rakyat . Salah satu syarat utama untuk menciptakan kondisi yang
mudah untuk memperoleh dan mengakses informasi adalah tersediannya akses
internet yang memadai .
G . Pemerintahan yang Terbuka
Pemerintah
yang terbuka berarti bahwa segala urusan pemerintahan terbuka untuk masyarakat
, sehingga masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk turut mengetahui dan
terlibat aktif di dalamnnya .
2.8 Undang-undang yang berkaitan
dengan Privacy dan Kebebasan Informasi di Indonesia
Menurut hukum Indonesia, Pasal 14 UU Nomor 39
Tahun 1999 tentang HAM menyatakan bahwa:
a. Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang mereka butuhkan
untuk mengembangkan diri sebagai individu dan untuk mengembangkan lingkungan
sosialnya.
b. Setiap
orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan semua fasilitas
2.9 Pembatasan atas Kebebasan Informasi
A . Rahasia Negara
Informasi yang tergolog rahasia negara memang
tidak boleh diberitakan oleh pers. Informasi-informasi tersebut sudah masuk
dalam klasifikasi dalam pasal 17 UU No. 14 tahun 2008 tentangn KIP.
Namun, rahasia negara juga ada batasannya,
yaitu: Setelah melampui masa retensi sebagaimana diatur dalam undang-undang;
Kedua, setelah berubah menjadi informasi publik oleh karena berbagai sebab,
seperti dibuka di pengadilan maupun sudah terbuka di depan publik (misalnya
bocor). Dalam beberapa kasus di luar negeri, rahasia negara juga dapat dibuka
demi kepentingan publik.
Kasus Pentagon Papers di Amerika Serikat
adalah salah satu contohnya. Sebuah dokumen yang dikategorikan “sangat rahasia”
dapat diungkap oleh media massa karena ternyata dalam dokumen tersebut
terkandung sebuah skandal. Pengklasifikasian “sangat rahasia” bukan
sungguh-sungguh dilakukan untuk melindungi keselamatan negara, tapi untuk
menyembunyikan skandal pemerintah.
B . Rahasia di Bidang Bisnis
Rahasia bisnis yang sah umumnya juga digunakan
untuk membatasi keterbukaan informasi secara legal. Informasi-informasi yang
umumnya dapat dibatasi meliputi informasi yang terkait dengan hak kekayaan
intelektual, termasuk di dalamnya adalah rahasia dagang, informasi yang
menyangkut persaingan usaha. Rahasia profesional (professional confidentiality)
juga termasuk dalam kategori ini.
dapat
dibatasi untuk kepentingan publik. Salah satu contohnya adalah rahasia bisnis
dalam perusahaan rokok di Amerika, sebagaimana diceritakan dalam film The
Insider. Sebuah media televisi dapat boleh mengungkap kandungan zat kimia dalam
produk rokok yang membahayakan masyarakat.
C. Privasi
Privasi atau rahasia pribadi termasuk hak yang
dijamin oleh hukum. Pers tidak boleh mengungkap rahasia pribadi seseorang,
karena informasi pribadi bukanlah konsumsi publik. Perlindungan rahasia pribadi
menyangkut banyak hal, termasuk komunikasi pribadi, kehidupan pribadi, rahasia
medis dan sebagainya. Informasi pribadi juga termasuk bagian dari hak asasi
manusia yang dilindungi oleh berbagai instrumen HAM.
Kode Etik Jurnalistik juga mewajibkan jurnalis
menghormati hak atas privasi narasumber. Namun demikian, privasi seseorang juga
dapat dibatasi oleh kepentingan publik. Misalnya, seseorang yang melakukan
tindak pidana, maka banyak informasi pribadinya yang diungkap di depan public,
misalnya melalui persidangan yang terbuka untuk umum. Dengan demikian, pers
dapat menyebarkan informasi pribadi orang tersebut.