Posted by : okta Tuesday, 8 December 2020

 

BAB 1

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Teknologi telah mengubah dunia masa kini menjadi dunia yang tidak terbayangkan pada perbedaan tahun setiap tahun. Perkembangan dunia di masa depan juga tidak dapat di tebak karena adanya perkembangan teknologi. Diantaranya semuanya yang diberikan oleh teknologi adalah informasi . Teknologi Informasi pada dasarnya merupakan pintu gerbang dalam mendapatkan sebuah informasi yang kita inginkan. Berbagai kalangan kini menggunakan teknologi untuk mencari informasi tersebut. Pada akhir-akhir ini, berbagai perkembangan yang terjadi memang cukup menakjubkan, khususnya dalam bidang teknologi terutama dalam hal informasi dan komunikasi. Teknologi informasi yang tadinya dikenal dengan teknologi komputer, beserta perangkat elektronika lainnya, menjelma menjadi satu dalam perpaduan kemampuan dalam mendapatkan informasi.

Kebebasan informasi merupakan hak manusia yang diakui oleh hukum internasional dalam mendapatkan informasi dengan bebas, yang mencakup bukan hanya dalam teks dan gambar saja tetapi juga pada sarana berekspresi itu sendiri terutama dalam pemanfaatan teknologi informasi. Kebebasan informasi terutama dalam mendapatkan hak akses informasi dari internet serta media masa lainnya seperti televisi, radio, surat kabar, buku dan lain sebagainya, juga merupakan nilai dasar dalam kehidupan berdemokrasi. Oleh karena itu kebebasan memperoleh informasi bagi masyarakat dapat menjadi dasar dalam meningkatan partisipasi dari masyarakat itu sendiri, mengingat ketersediaan informasi yang memadai tentunya akan dapat mendorong masyarakat untuk lebih mampu berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan secara efektif dan berarti.

Perkembangan Internet sebagai media informasi yang tanpa batas telah menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat.Kondisi yang mana membuat kita melupakan dua masalah pokok yang berhubungan erat dan membutuhkan solusi dengan segera perlindungan privasi dan kebebasan informasi . Banyak permasalahan mengenai Kebebasan Informasi dan Privasi ini . Maka dari itu Makalah ini akan membahas tentang privasi dan kebebasan informasi , Hukum yang mengatur tentang kedua hal tersebut .

1.2 Tujuan

a.         Menjelaskan pengertian dari privasi

b.        Menjelaskan pengertian dari kebebasan informasi

c.         Menjelaskan Hukum yang mengatur tentang Kebebasan Informasi dan Privasi

1.3 Manfaat

a.         Dapat menjelaskan pengertian dari privasi

b.        Dapat menjelaskan pengertian dari Kebebasan Informasi

c.         Dapat menjelaskan apa saja Hukum yang mengatur tentang Kebebasan Informasi dan Privasi

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Definisi Privasi

Privasi berarti bebas, kebebasan, atau keleluasaan. Maknanya yaitu kebebasan atau keleluasaan pribadi. Kebebasan termasuk suatu yang bersifat asasi, yang umumnya para ahli memiliki konsepsi yang sama bahwa kebebasan ada pada setiap insan. Secara dekripsi, kebebasan senantiasa ada batasan baik kelemahan yang bersifat internal maupun eksternal. Pada dasarnya kebebasan bukan berarti berbuat sekehendak hati melainkan ada batasnya untuk mengakui dan menghormati hak dan kewajiban setiap manusia pada umumnya. 

2.2 Pengertian Privasi Menurut Bahasa 

Privasi(Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka.

2.3 Privacy Menurut Undang-undang

Menurut UU Teknologi Informasi ayat 19 Privasi adalah hak individu untuk  mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya.

2.4 Hukuman dan Pidana Tentang Privasi

Pasal 29 (Pelanggaran Hak Privasi) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seijin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat  3  (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.

2.5 Perlindungan Privacy dalam beberapa bidang

A . Dalam Dunia Medis

Seseorang  dapat melaporkan secara terbuka semua keluhan, baik fisik dan rohani, percaya diri bahwa hak ini dilaksanakan untuk kepentingan nya  atau perawatannya. Dia tidak perlu khawatir bahwa apapun yang ia katakan akan di ungkapkan  kepada orang lain. Dalam hal ini, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963 mensyaratkan bahwa semua pekerja medis menyimpan catatan medis pasien mereka rahasia, kecuali atas izin dari hakim agung dari pengadilan negeri untuk tujuan investigasi kriminal.

B . Dalam Dunia Pemerintahan

Keterbukaan menyangkut transparansi anggaran, kinerja dan profil lembaga.

C . Dalam Dunia Internet

Informasi yang dilindungi meliputi Informasi nama, alamat email, riwayat situs yang dikunjungi, alamat IP, percakapan, chatting, dan lain sebagainya sesuai dengan dimana kita menggunakan internet itu sendiri.

 

 

2.6 Dampak dari Kehilangan privacy

Terdapat banyak sekali dampak yang ditimbulkan dari hilangnya privasi suatu individu di zaman digital seperti sekarang ini .setidaknya terdapat tiga buah dampak negative yang ditimbulkanya.Antara lain berupa :

1.        Hilangnya Kebebasan Individu

2.        Manusi Tidak Bisa Bersikap Alamiah

3.        Manusia Menjadi Objek Informasi

2.7 Contoh Kasus Pelanggaran privasi

1. Data Forgery Pada E-Banking BCA

Pada tahun 2001, internet banking diributkan oleh kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, Kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media online (satunet.com) yang bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun Informatika, melainkan Insinyur Kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah salah mengetikkan alamat website. Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA.

Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA, http://www.klikbca.com , seperti:

wwwklikbca.com

kilkbca.com

clikbca.com

klickbca.com

klikbac.com

Orang tidak akan sadar bahwa dirinya telah menggunakan situs aspal tersebut karena tampilan yang disajikan serupa dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan User ID dan password dari pengguna yang memasuki sutis aspal tersebut, namun hacker tersebut tidak bermaksud melakukan tindakan criminal seperti mencuri dana nasabah, hal ini murni dilakukan atas- keingintahuannya mengenai seberapa banyak orang yang tidak sadar menggunakan situs klikbca.com, Sekaligus menguji tingkat keamanan dari situs milik BCA tersebut.

Steven Haryanto dapat disebut sebagai hacker, karena dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya. Sehingga tindakan Steven ini disebut sebagai hacking. Steven dapat digolongkan dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker dan black-hat hacker, dimana Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar tingkat keamanan yang dimiliki oleh situs internet banking Bank BCA. Disebut white-hat hacker karena dia tidak mencuri dana nasabah, tetapi hanya mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu. Namun tindakan yang dilakukan oleh Steven, juga termasuk black-hat hacker karena membuat situs palsu dengan diam-diam mengambil data milik pihak lain. Hal-hal yang dilakukan Steven antara lain scans, sniffer, dan password crackers.

 

2. Contoh kasus Hacking

The 414s
Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s(414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah komputer-komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.

Digigumi (Grup Digital)
Adalah sebuah kelompok yang mengkhususkan diri bergerak dalam bidang game dan komputer dengan menggunakan teknik teknik hexadecimal untuk mengubah teks yang terdapat di dalam game. Contohnya : game Chrono Trigger berbahasa Inggris dapat diubah menjadi bahasa Indonesia. Oleh karena itu, status Digigumi adalah hacker, namun bukan sebagai perusak.

Pembobolan Situs KPU
Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah(25 th), konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004.

Kebebasan Informasi

Pengertian Kebebasan

Bebas adalah hak asasi manusia yang paling dasar dimana masih adanya keterikatan terhadap aturan – aturan atau  norma – norma yang berlaku dimana tempat itu berada.

Informasi adalah kenyataan yang menunjukkan hasil pengolahan data yang berguna kepada yang menerimanya.

Jadi Kebebasan Informasi adalah hak asasi manusia yang diakui oleh hukum internasional dalam mendapatkan informasi dengan bebas, yang mencakup bukan hanya dalam teks dan gambar saja tetapi juga pada sarana berekspresi  itu sendiri terutama dalam pemanfaatan teknologi informasi

2.7Ciri - Ciri Kebebasan Informasi                      

 A . Keterbukaan Informasi

Ciri pertama dari kebebasan informasi adalah keterbukaan informasi . Keterbukaan informasi ini berarti bahwa setiap informasi bebas untuk disebarluaskan , diakses , dinikmati dengan bebas dan bertanggung jawab . Kebebasan bertanggung jawab ini dimaksudkan agar informasi tersebut dapat bermanfaat untuk masyarakat luas tidak merugikan pihak lainnya .

B . Kewajiban Untuk Menyebar Luaskan Informasi

Penyebar luasan informasi sangat penting agar setiap elemen dan komunitas di masyarakat dapat mengakses informasi dengan bebas dan bertanggung jawab . Setiap individu mempunyai hak dan kewajiban di dalamnya untuk membantu di dalam penyebar luasan informasi . Informasi bernilai penting di era teknologi digital ini. Itu sebabnya , dengan adanya akses informasi yang terbuka luas untuk msyarakat , akan menciptakan kebebasan informasi pada msyarakat . Informasi memberi nilai penting dan arti , terutama pengetahuan bagi msyarakat . Masyarakat yang memperoleh pengetahuan dari informasi uang didapatkannya  tersebut , dapat membagikan pengetahuan itu kepada msyarakat lainnya .

C . Adanya Biaya Memperoleh Informasi

Ciri ketiga dari kebebasan informasi adalah adanya biaya untuk memperoleh informasi tersebut . Keterbukaan informasi dan kebebasan informasi menjadikan banyak sekali informasi di berbagai media baik elektronik , media cetak hingga internet . Namun di dlaam prosesnya untuk memeperoleh informasi tersebut ( meskipun bebas ) ., tetap terdapat biaya yang diperlukan di dalamnnya .\

D . Keterbukaan Informasi menajdi Prioritas Utama

Keterbukaan Informasi memiliki arti bahwa informasi dpat di akses oleh siapapun , kapanpun dan dimanapun serta dapat disebarluaskan oleh oleh sisapapun , untuk kepentingan bersama , Keterbuakaan Informasi adalah modal utama kebebasan informasi , jika tidaka ada keterbukaan inormasi maka akan mustahil untuk dapat tercipta kondisi di mana terwujud kebebasan informasi . Empat ciri utama keterbuakaan informasi yaitu :

1.        Tidak adanya informasi yang ditutup - tutupi oleh pemerintah kepada masyarakat . Baik dalam hal ini jalannya pemerintahan , biaya penyelenggaraan pemerintahan , anggaran pembangunan , pemilihan kepala daerah dan kepala negara , kebijakan - kebijakannya , peraturan dan sebagaiannya

2.        Masyarakat dapat dengan bebas dan bertanggung jawab di dalam mengakses informasi dan membayar luaskan informasi tanpa adanya larangan dari pihak lain .

3.        Terdapatnya kebebasan di dalam mengolah data untuk menjadi informasi dan pemanfaatan Teknologi informasi di dalam kehidupan sehari - hari , tanapa adanya batasan dari pemerintah maupun pihak lainnya

4.        Adanya jaminan keamanan bagi setiap pemilik informasi terhadap informasi yang disajikannya kepada khalayak publik . Jaminan keamanan ini salah satunya adalah bentuk perlindungan hukum .

E . Perlindungan Hukum terhadap saksi Pengungkap Informasi

            Didalam banyak kasus yang terjadi pada kehidupan sehari - hari , misalkan diranah , saksi pengungkap informasi akan dijaga dengan ketat untuk memperoleh keamanan . Informasi yang disampaikannya sangat penting di dalam proses hukum yang terjadi . Demikian juga pada ranah lainnya termasuk juga yang berkaian dengan teknologi Informsi , misalkan saja ada saksi memberikan informasi tentang skandal penyuapan dan pemalsuan data - data komputer suatu perusahaan , maka pemberi saksi ini dapat diberikan perlinndungan agar proses hukum bisa berjalan dengan baik terkait dengan penyelesaian hukum untuk kasus perusahaan tersebut .

 

F . Kemudahan di dalam Memperoleh dan Mengakses Informasi

            Kemudahan - kemudahan ini harus mampu disediakan dan di fasilitasi oleh negara untuk kesejahteraan rakyat . Salah satu syarat utama untuk menciptakan kondisi yang mudah untuk memperoleh dan mengakses informasi adalah tersediannya akses internet yang memadai .

G . Pemerintahan yang Terbuka

            Pemerintah yang terbuka berarti bahwa segala urusan pemerintahan terbuka untuk masyarakat , sehingga masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk turut mengetahui dan terlibat aktif di dalamnnya .

 

2.8  Undang-undang yang berkaitan dengan Privacy dan Kebebasan Informasi di Indonesia

Menurut hukum Indonesia, Pasal 14 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan bahwa:

a.         Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang mereka butuhkan untuk mengembangkan diri sebagai individu dan untuk mengembangkan lingkungan sosialnya.

b.        Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan semua fasilitas

 

2.9 Pembatasan atas Kebebasan Informasi

A . Rahasia Negara

Informasi yang tergolog rahasia negara memang tidak boleh diberitakan oleh pers. Informasi-informasi tersebut sudah masuk dalam klasifikasi dalam pasal 17 UU No. 14 tahun 2008 tentangn KIP.

Namun, rahasia negara juga ada batasannya, yaitu: Setelah melampui masa retensi sebagaimana diatur dalam undang-undang; Kedua, setelah berubah menjadi informasi publik oleh karena berbagai sebab, seperti dibuka di pengadilan maupun sudah terbuka di depan publik (misalnya bocor). Dalam beberapa kasus di luar negeri, rahasia negara juga dapat dibuka demi kepentingan publik.

Kasus Pentagon Papers di Amerika Serikat adalah salah satu contohnya. Sebuah dokumen yang dikategorikan “sangat rahasia” dapat diungkap oleh media massa karena ternyata dalam dokumen tersebut terkandung sebuah skandal. Pengklasifikasian “sangat rahasia” bukan sungguh-sungguh dilakukan untuk melindungi keselamatan negara, tapi untuk menyembunyikan skandal pemerintah.

 

B . Rahasia di Bidang Bisnis

Rahasia bisnis yang sah umumnya juga digunakan untuk membatasi keterbukaan informasi secara legal. Informasi-informasi yang umumnya dapat dibatasi meliputi informasi yang terkait dengan hak kekayaan intelektual, termasuk di dalamnya adalah rahasia dagang, informasi yang menyangkut persaingan usaha. Rahasia profesional (professional confidentiality) juga termasuk dalam kategori ini.

            dapat dibatasi untuk kepentingan publik. Salah satu contohnya adalah rahasia bisnis dalam perusahaan rokok di Amerika, sebagaimana diceritakan dalam film The Insider. Sebuah media televisi dapat boleh mengungkap kandungan zat kimia dalam produk rokok yang membahayakan masyarakat.

 

C. Privasi

Privasi atau rahasia pribadi termasuk hak yang dijamin oleh hukum. Pers tidak boleh mengungkap rahasia pribadi seseorang, karena informasi pribadi bukanlah konsumsi publik. Perlindungan rahasia pribadi menyangkut banyak hal, termasuk komunikasi pribadi, kehidupan pribadi, rahasia medis dan sebagainya. Informasi pribadi juga termasuk bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh berbagai instrumen HAM.

Kode Etik Jurnalistik juga mewajibkan jurnalis menghormati hak atas privasi narasumber. Namun demikian, privasi seseorang juga dapat dibatasi oleh kepentingan publik. Misalnya, seseorang yang melakukan tindak pidana, maka banyak informasi pribadinya yang diungkap di depan public, misalnya melalui persidangan yang terbuka untuk umum. Dengan demikian, pers dapat menyebarkan informasi pribadi orang tersebut.

 

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Translate

Total Pageviews

About Me

Followers


website counter

sedang online

muhamad oktariandi. Powered by Blogger.

- Copyright © 18riandiweb -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -